Pelayanan Pengobatan atau Perawatan dan Kesehatan Jiwa
Pelayanan Pengobatan atau Perawatan dan Kesehatan Jiwa
Pelayanan kesehatan (health care service) merupakan hak setiap orang
yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945 untuk melakukan upaya peningkatkan
derajat kesehatan baik perseorangan, maupun kelompok atau masyarakat secara
keseluruhan