ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT

PERSYARATAN

Persyaratan Umum

  • Profil RS
  • Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi untuk RS baru.
  • Surat Keterangan kesesuaian peruntukan lokasi, lahan serta pertimbangan kebutuhan RS.

Persyaratan Perpanjangan

  • Dokumen Izin berusaha RS yang masih berlaku
  • Dokumen bukti akreditasi
  • Self Assesment RS
  • Dokumen / bukti uji ungsi dan / atau uji coba untuk alat kesehatan terbaru.
  • Dokumen kalibrasi alkes

Persyaratan Perubahan

  • Dokumen izin berusaha yang masih berlaku
  • Dokumen surat pernyatan penggantian badan hokum, nama RS, kepemilikan modal, jenis RS, Klasifikasi RS, dan / atau alamat RS, yang ditanda tangani pemilik RS
  • Dokumen perubahan NIB
  • Self Assesmen RS

Prosedur

  • RS menyerahkan berkas / meng input berkas ke aplikasi OSS
  • DPMPTSP menyurati Dinkes terkait rekomendasi penerbitan izin operasional RS
  • Dinas Kesehatan membentuk tim penilaian kesesuaian
  • Dinas Kesehatan melakukan verifikasi administrasi
  • Tim penilaian kesesuaian melakukan verifikasi lapangan

- Untuk perubahan perizinan jenis, kepemilikan modal, klasifikasi, alamat RS dilakukan kunjungan lapangan

-Untuk perubahan badan hokum dan nama RS tidak memerlukan kunjungan lapangan.

  • Verifikasi dokumen dan kunjungan lapangan dilakukan paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja sejak RS menyampaikan dokumen secara lengkap dan benar
  • Rekomendasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar kepada RS paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja sejak dilakukan kunjungan lapangan.

Nb :

  1. Tidak Dipungut Biaya ( Gratis )
  2. Waktu  Penyelesaian Paling lama 28 ( dua puluh delapan ) hari kerja.