ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT
ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT
PERSYARATAN
Persyaratan
Umum
- Profil RS
- Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi untuk RS baru.
- Surat Keterangan kesesuaian peruntukan lokasi, lahan serta pertimbangan kebutuhan RS.
Persyaratan Perpanjangan
- Dokumen Izin berusaha RS yang masih berlaku
- Dokumen bukti akreditasi
- Self Assesment RS
- Dokumen / bukti uji ungsi dan / atau uji coba untuk alat kesehatan terbaru.
- Dokumen kalibrasi alkes
Persyaratan Perubahan
- Dokumen izin berusaha yang masih berlaku
- Dokumen surat pernyatan penggantian badan hokum, nama RS, kepemilikan modal, jenis RS, Klasifikasi RS, dan / atau alamat RS, yang ditanda tangani pemilik RS
- Dokumen perubahan NIB
- Self Assesmen RS
Prosedur
- RS menyerahkan berkas / meng input berkas ke aplikasi OSS
- DPMPTSP menyurati Dinkes terkait rekomendasi penerbitan izin operasional RS
- Dinas Kesehatan membentuk tim penilaian kesesuaian
- Dinas Kesehatan melakukan verifikasi administrasi
- Tim penilaian kesesuaian melakukan verifikasi lapangan
- Untuk perubahan perizinan jenis, kepemilikan modal, klasifikasi, alamat RS dilakukan kunjungan lapangan
-Untuk perubahan badan hokum dan nama RS tidak memerlukan kunjungan lapangan.
- Verifikasi dokumen dan kunjungan lapangan dilakukan paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja sejak RS menyampaikan dokumen secara lengkap dan benar
- Rekomendasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar kepada RS paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja sejak dilakukan kunjungan lapangan.
Nb :
- Tidak Dipungut Biaya ( Gratis )
- Waktu Penyelesaian Paling lama 28 ( dua puluh delapan ) hari kerja.