ALUR REKOMENDASI SERTIFIKASI STANDAR IZIN APOTIK
ALUR REKOMENDASI SERTIFIKASI STANDAR IZIN APOTIK
PERSYARATAN
- Diselenggarakan oleh Pelaku perseorangan atau nonperseorangan
- Pelaku usaha perseorangan adalah Apoteker
- Pelaku Usaha nonperseorangan berupa PT, Yayasan dan/atau Koperasi.
Persyaratan Pengurusan Baru :
Pemenuhan Persyaratan paling lambat 30 hari sejak mengajukan permohonan.
- Data Penanggung Jawab : KTP, STRA, dan SIPA
- Perjanjian Akta notaris antara pelaku usaha dengan apoteker ( untuk pelaku usaha nonperseorangan)
- Bukti Pembayaran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
- Peta Lokasi
- Denah Bangunan
- Daftar SDM
- Daftar sarana, prasarana dan peralatan.
Persyaratan perpanjangan/perubahan izin apotek ( jika terjadi perubahan Apoteker penanggung jawab, perubahan nama Apotek, perubahan alamat / lokasi, perubahan nama pelaku usaha) :
- Dokumen Izin Apotek yang berlaku
- Data dokumen yang mengalami perubahan
- Self Assesment penyelenggaraan Apotek (pengisian di website SIMONA)
- Pelaporan Terakhir
Nb :
- Tidak Dipungut Biaya (Gratis )
- Waktu Pelaksanaan Paling lama 9 ( Sembilan ) hari kerja.