ALUR REKOMENDASI SERTIFIKASI STANDAR IZIN APOTIK

PERSYARATAN

  1. Diselenggarakan oleh Pelaku perseorangan atau nonperseorangan
  2. Pelaku usaha perseorangan adalah Apoteker
  3. Pelaku Usaha nonperseorangan berupa PT, Yayasan dan/atau Koperasi.

Persyaratan Pengurusan Baru :

Pemenuhan Persyaratan paling lambat 30 hari sejak mengajukan permohonan.

  • Data Penanggung Jawab : KTP, STRA, dan SIPA
  • Perjanjian Akta notaris antara pelaku usaha dengan apoteker ( untuk pelaku usaha nonperseorangan)
  • Bukti Pembayaran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
  • Peta Lokasi
  • Denah Bangunan
  • Daftar SDM
  • Daftar sarana, prasarana dan peralatan.

Persyaratan perpanjangan/perubahan izin apotek ( jika terjadi perubahan Apoteker penanggung jawab, perubahan nama Apotek, perubahan alamat / lokasi, perubahan nama pelaku usaha) :

  • Dokumen Izin Apotek yang berlaku
  • Data dokumen yang mengalami perubahan
  • Self Assesment penyelenggaraan Apotek (pengisian di website SIMONA)
  • Pelaporan Terakhir

Nb :

  1. Tidak Dipungut Biaya (Gratis )
  2. Waktu Pelaksanaan Paling lama 9 ( Sembilan ) hari kerja.