Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Pokok :
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah di Bidang Kesehatan.
Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan
mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah di bidang kesehatan.
Fungsi
:
Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan
fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Kesehatan yang meliputi bidang kesehatan masyarakat, bidang pelayanan kesehatan, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, dan bidang sumber daya kesehatan dan kefarmasian;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang urusan Kesehatan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; dan
d. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Dinas Kesehatan ditetapkan dengan Tipe A, dengan Susunan Organisasi sebagai
berikut :
a. Kepala
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program, Evaluasi dan Pelaporan; dan
3. Subbagian Keuangan.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi :
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat.
d. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi :
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Upaya Kesehatan Primer dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Rujukan, Jaminan Kesehatan dan Kesehatan Jiwa; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Mutu Pelayanan dan Akreditasi.
e. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi :
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Surveilans dan Penangan Krisis Kesehatan;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular.
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, membawahi :
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Data, Sistem Informasi Kesehatan dan Komunikasi Publik; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan;
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan
Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala
Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan Kesekretariatan, bidang kesehatan masyarakat, pencegahan
dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan
pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
c. pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat,
pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumberdaya
kesehatan;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang
kesehatan.
(4) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
a. mengkoordinasikan perumusan dan penetapan visi, misi, rencana strategis, dan
penetapan kinerja lingkup kesehatan;
b. memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas di
bidang kesehatan;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan urusan dibidang kesehatan;
d. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian perumusan kebijakan di bidang
kesehatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas
e. menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis dinas sesuai dengan kebijakan
teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah
f. menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas
penyelenggaraan pemerintah Daerah di bidang Kesehatan.
g. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan kesehatan;
h. menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kesekretariatan, program kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian
penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan
kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
i. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, LAKIP, LKPJ, LPPD,
Perda, Laporan tahunan Dinas serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta
evaluasi dan pelaporan yang meliputi sekretariat, bidang kesehatan masyarakat,
pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya
kesehatan
j. mengkoordinir pelaksanakan evaluasi pelaksanaan urusan dibidang kesehatan;
k. mengkoordinir pelaksanaan monitoring laporan pelaksanaan kebijakan di bidang
kesehatan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada pimpinan
l. melakukan koordinasian dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Pusat;
m. mengkoordinir penyusunan laporan pelaksanaan urusan dan kebijakan di bidang
kesehatan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Bupati;
n. melaksanakan tugas lain dari pimpinan sesuai dengan Tugas dan fungsinya.
Sekretariat
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagian tugas
Kepala Dinas dalam memimpin, membina, mengarahkan, mengoordinasikan dan
mengendalikan tugas-tugas lingkup pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan serta pengoordinasian tugas-tugas bidang.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Sekretariat mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan program dan rencana Dinas;
b. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan pelaporan kegiatan Dinas;
c. pelaksanaan pengoordinasian pengelolaan dan pelayanan administrasi
kesekretariatan Dinas yang meliputi perencanaan, administrasi umum dan kepegawaian, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan;
d. pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
e. pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
(4) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
a. menyusun program dan rencana kerja kesekretariatan berdasarkan kebijakan
operasional Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyusun rumusan kebijakan administratif kesekretariatan Dinas;
c. menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis
operasional di bidang kesehatan;
d. melaksanakan pengkoordinasian penyusunan program, rencana kerja, pelaporan
penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
e. menyelenggarakan pembinaan dan pengkoordinasian pengelolaan umum dan
kepegawaian;
f. menyelenggarakan pembinaan dan pengkoordinasian pengelolaan keuangan dan ;
g. menyelenggarakan pembinaan dan pengkoordinasian pengelolaan program dan
informasi;
h. menyelenggarakan pengkoordinasian pengelolaan pendokumentasian peraturan
perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
i. menyelenggarakan penyusunan bahan perumusan dan penetapan Rencana Strategis
(RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP), dan penyiapan bahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas;
j. menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional;
k. membuat telaahan staf sebagai bahan perumusan kebijakan kesekretariatan;
l. melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Pusat;
m. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan
sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan;
n. melaksanakan tugas lain dari pimpinan sesuai dengan Tugas dan fungsinya.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Sekretariat Dinas Kesehatan membawahi :
a. Subbagian Umum dan kepegawaian; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan,
pengadaan, perlengkapan dan aset, rumah tangga, administrasi perjalanan dinas,
pemeliharaan kantor, mengelola inventaris kantor dan melaksanakan
administrasi kepegawaian dinas serta kesejahteraan pegawai.
Subbagian Keuangan
(1) Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan administrasi perencanaan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Dinas.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program, Evaluasi dan Pelaporan
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program, pengumpulan data dan informasi, pedoman teknis operasional, evaluasi pelaksanaan program dan kebijakan, penyiapan bahan dan penyusunan laporan urusan pemerintah bidang Kesehatan.
Bidang Kesehatan Masyarakat
(1) Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Bidang Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Tugas melaksanakan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang
Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan perumusan rencana tekhnis program lingkup kesehatan masyarakat;
b. pelaksanaan program lingkup Kesehatan Masyarakat;
c. pengkajian rekomendasi, pemantauan, bimbingan teknis dan suvervisi penyelenggaraan kegiatan lingkup Kesehatan Masyarakat;
d. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Kesehatan Masyarakat dan;
e. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
(4) dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bidang Kesehatan Masyarakat membawahi :
a. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
b. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Keluarga dan Gizi Mayarakat.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Promosi kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala bidang.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Tugas :
a. menyusun perencanaan pada lingkup Sub-Substansi promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
b. melaksanakan pembinaan, analisis, pengawasan, pengembangan lingkup Promosi dan pemberdayaan masyarakat antara lain Posyandu, Posbindu, Poskesri, Poskestren dan Desa Siaga;
c. melaksanakan promosi kesehatan, kegiatan pengembangan metode, teknik dan penyebarluasan informasi kebijakan perilaku hidup bersih dan sehat di tatanan rumah tangga, tempat-tempat umum, institusi pendidikan, tempat kerja dan sarana kesehatan serta promosi kesehatan melalui radio, televisi, media cetak, pameran mobil unit penyuluhan kelompok dan diskusi interaktif;
d. melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
c Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga dipimpin oleh
Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Tugas :
a. menyusun perencanaan pada lingkup Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan
Kerja dan Kesehatan Olahraga Olahraga;
b. melaksanakan pembinaan, analisis, pengawasan, pengembangan lingkup kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
c. mengumpulkan dan penganalisaan data lingkup Kesehatan Lingkungan, Kesehatan
Kerja dan Kesehatan Olahraga;
d. mengidentifikasi data Kesehatan Lingkungan tempat umum, sekolah, tempat pengelolaan makanan, air, dan pemukiman;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan Kesehatan
Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga; dan
f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat dipimpin oleh Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan pada lingkup Sub-Substansi kesehatan keluarga dan gizi
masyarakat;
b. melaksanakan pembinaan, analisis, pengawasan lingkup substansi Kesehatan Keluarga dan gizi masyarakat;
c. melakukan pembinaan meliputi pelayanan kedokteran keluarga, pelayanan keperawatan dan keteknisan medis, pelayanan kesehatan ibu, bayi dan balita;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat; dan
e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pelayanan Kesehatan
(1) Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
(2) Bidang Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Tugas melaksanakan kebijakan di bidang Pelayanan Kesehatan;
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang
Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan perumusan rencana dan petunjuk teknis lingkup pelayanan kesehatan;
b. pelaksanaan program lingkup pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan dan mutu pelayanan kesehatan;
c. pengkajian rekomendasi, pemantauan, bimbingan teknis dan suvervisi penyelenggaraan kegiatan lingkup pelayanan kesehatan;
d. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kesehatan masyarakat; dan
e. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi:
a. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Upaya kesehatan primer dan fasilitas pelayanan kesehatan;
b. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Rujukan, Jaminan Kesehatan dan Kesehatan Jiwa; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Mutu Pelayanan dan Akreditasi.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Upaya Kesehatan Primer dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Upaya Kesehatan primer dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dipimpin
oleh Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelayanan Kesehatan Primer dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Tugas :
a. menyusun perencanaan pada lingkup Sub-Substansi Upaya Kesehatan Primer dan
fasilitas pelayanan kesehatan;
b. melaksanakan pembinaan, analisis, pengawasan lingkup substansi upaya kesehatan primer dan fasilitas pelayanan kesehatan;
c. melaksanakan pelayanan kesehatan primer dan fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan tingkat dasar di puskesmas, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan indra, kesehatan usia lanjut, kesehatan matra, kesehatan anak jalanan, dan penanggualangan penyalahgunaan napza, penanganan kesehatan dampak kekerasan dalam rumah tangga, pengobatan tradisional, program pelayanan kesehatan anak (pra sekolah, anak sekolah, anak remaja dan anak berkebutuhan khusus), kegawatdaruratan saat bencana, pertolongan pertama pada kecelakaan, hari-hari besar;
d. melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, kesehatan indra, kesehatan usia lanjut, kesehatan matra, kesehatan anak jalanan, dan penanggulangan penyalahgunaan napza, penanganan kesehatan dampak kekerasan dalam rumah tangga;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan primer; dan
f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Rujukan, Jaminan Kesehatan dan Kesehatan Jiwa
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Rujukan, Jaminan Kesehatan dan Kesehatan Jiwa dipimpin oleh Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Rujukan dan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan pada lingkup Sub-Substansi Rujukan, Jaminan Kesehatan dan kesehatan jiwa;
b. melaksanakan pembinaan, analisis, pengawasan lingkup rujukan, jaminan kesehatan dan kesehatan jiwa;
c. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada lingkup kegiatan rujukan, jaminan kesehatan dan kesehatan jiwa; dan
d. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Mutu Pelayanan dan Akreditasi
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Mutu Pelayanan dan Akreditasi dipimpin oleh Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Mutu Pelayanan dan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan pada lingkup Sub-Substansi Mutu pelayanan dan akreditasi;
b. melaksanakan pembinaan, analisis, pengawasan lingkup substansi mutu pelayanan dan akreditasi;
c. melaksanakan kebijakan lingkup Mutu Pelayanan dan
Akreditasi yang meliputi pelayanan kesehatan/ pengobatan serta pengawasan pelayanan usaha kecil obat tradisional;
d. melakukan pembinaan Mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan/ pengobatan, serta pengawasaan pelayanan usaha kecil obat tradisional;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan Mutu
Pelayanan dan akreditasi; dan
f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
(1) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Kepala
Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
(2) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Tugas melaksanakan kebijakan lingkup Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :
a. perencanaan dan penyusunan program lingkup pencegahan pengendalian penyakit;
b. penyusunan petunjuk teknis lingkup pencegahan dan pengendalian penyakit;
c. pelaksanaan program lingkup surveilans dan imunisasi, pencegahan dan
pengendalian penyakit menular, pencegahan serta pengendalian penyakit tidak
menular;
d. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup pencegahan dan pengendalian penyakit; dan
e. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
(4) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi:
a. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Surveilans dan Penanganan krisis kesehatan;
b. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Surveilans dan Penanganan Krisis Kesehatan
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Surveilans dan Penanganan Krisis Kesehatan dipimpin oleh Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Surveilans dan penanganan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tuga :
a. menyusun perencanaan pada lingkup Sub-Substansi Surveilans dan Penanganan
Krisis Kesehatan;
b. melaksanakan pembinaan, analisis, pengawasan lingkup Surveilans dan Penanganan Krisis Kesehatan;
c. melaksanakan kegiatan lingkup Survelans dan Penaganan Krisis Kesehatan meliputi:
kegiatan penyuluhan dan pelaksanaan program lingkup substansi Surveilans dan Penanganan
Krisis Kesehatan;
d. melaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan Surveilans dan Penanganan Krisis Kesehatan; dan
e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dipimpin oleh Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan pada lingkup Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Menular;
b. melaksanakan pembinaan, analisis, pengawasan lingkup pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
c. melaksanakan kegiatan lingkup Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular meliputi kegiatan pengawasan jalur penyebaran penyakit, tindakan karantina, penyuluhan
dan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dipimpin oleh Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan pada lingkup Sub-Substansi Pencegahan Dan Pengendalian
Penyakit Tidak Menular;
b. melaksanakan pembinaan, analisis, pengawasan lingkup pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;
c. melaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Substansi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular; dan
d. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian
(1) Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
(2) Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian sebagaimana dimasud pada ayah (1) mempunyai Tugas melaksanakan kebijakan pada Bidang sumber daya kesehatan dan kefarmasian.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Sumber
Daya Kesehatan dan Kefarmasian mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan perencanaan program lingkup sumber daya manusia kesehatan,
kefarmasian, alat kesehatan, dan sistem informasi kesehatan;
b. pelaksanaan program lingkup sumber daya manusia kesehatan,
kefarmasian dan alat kesehatan, serta informasi kesehatan;
c. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kefarmasian, Alat
Kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan; dan
d. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pompinan.
(4) dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian membawahi:
a. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;
b. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Data, Sistem Informasi Kesehatan dan Komunikasi Publik; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan dipimpin oleh Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan pada lingkup Sub-Substansi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;
b. melaksanakan pembinaan, analisis, pengawasan lingkup obat publik dan perbekalan kesehatan;
c. melaksanakan pembinaan obat publik dan perbekalan kesehatan yang meliputi: kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian manajemen pengelolaan obat, kosmetik, obat tradisional, makanan minuman, produk komplemen/ suplemen, yang diselenggarakan oleh swasta, pemerintah dan masyarakat serta pengawasan dan pengendalian peredaran obat yang mengandung bahan narkotika atau bahan berbahaya; kegiatan penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan obat publik dan perbekalan kesehatan; dan
e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Data, Sistem Informasi Kesehatan dan Komunikasi Publik
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Data, Sistem Informasi Kesehatan dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Data, Sistem Informasi Kesehatan dan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan pada lingkup Substansi Data, Sistem Informasi Kesehatan dan Komunikasi Publik;
b. melaksanakan pembinaan, analisis, pengawasan lingkup data, sistem informasi kesehatan dan komunikasi publik;
c. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan data, sistem informasi kesehatan dan komunikasi publik; dan
d. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Sumber Daya Manusia Kesehatan
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh Sub-Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
Hubungi Kami
Address : Jln. Syahroeddin No.293 Dalik Lubuk Sikaping
Phone : 0821-6945-1865
Email : [email protected]