ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS
ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS
PERSYARATAN
Persyaratan umum
- Dokumen pembentukan unit pelaksana teknis daerah ( UPTD )
- Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
- Dokumn keputusan Bupati yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan puskesmas
Persyaratan perpanjangan
- Dokumen sertifikat standar puskesmas yang masih berlaku
- Profil puskesmas
Persyaratan perubahan
- Dokumen sertifikat standar puskesmas yang masih berlaku
- Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
- Dokumen kajian kelayakan untuk puskesmas
- Dokumn keputusan Bupati yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan puskesmas
Prosedur
- Puskesmas menyerahkan berkas / meng input berkas ke aplikasi OSS
- DPMPTSP menyurati Dinas Kesehatan terkait rekomendasi penerbitan izin operasional Puskesmas
- Dinas Kesehatan membentuk tim penilaian kesesuaian
- Mekanisme penilaian kesesuaian dilakukan dengan cara :
- Verifikasi administrasi
- Verifikasi lapangan.
- Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian oleh tim, Kepala Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi persetujuan izin operasional kepada DPMPTSP
Nb :
- Tidak Dipungut Biaya (Gratis )
- Waktu Pelaksanaan Paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja.