ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS

PERSYARATAN

Persyaratan umum

  • Dokumen pembentukan unit pelaksana teknis daerah ( UPTD )
  • Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  • Dokumn keputusan Bupati yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan puskesmas

Persyaratan perpanjangan

  • Dokumen sertifikat standar puskesmas yang masih berlaku
  • Profil puskesmas

Persyaratan perubahan

  • Dokumen sertifikat standar puskesmas yang masih berlaku
  • Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  • Dokumen kajian kelayakan untuk puskesmas
  • Dokumn keputusan Bupati yang berisi nama dan alamat, kategori   berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan puskesmas

Prosedur

  • Puskesmas menyerahkan berkas / meng input berkas ke aplikasi OSS
  • DPMPTSP menyurati Dinas Kesehatan terkait rekomendasi penerbitan izin operasional Puskesmas
  • Dinas Kesehatan membentuk tim penilaian kesesuaian
  • Mekanisme penilaian kesesuaian dilakukan dengan cara :

- Verifikasi administrasi

- Verifikasi lapangan.

  • Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian oleh tim, Kepala Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi persetujuan izin operasional kepada DPMPTSP

Nb : 

  1. Tidak Dipungut Biaya (Gratis )
  2. Waktu Pelaksanaan Paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja.