ALUR REKOMENDASI SERTIFIKASI STANDAR IZIN TOKO OBAT

PERSYARATAN

  1. Diselenggarakan oleh Pelaku perseorangan atau nonperseorangan
  2. Pelaku Usaha nonperseorangan berupa PT, Yayasan dan/atau Koperasi.

Persyaratan Pengurusan Baru :

Pemenuhan Persyaratan paling lambat 30 hari sejak mengajukan permohonan.

  • Data Penanggung Jawab : KTP, STRTTK, dan SIKTTK
  • Perjanjian Akta notaris antara pelaku usaha dengan Tenaga Teknis Kefarmasian ( untuk pelaku usaha nonperseorangan)
  • Bukti Pembayaran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
  • Peta Lokasi
  • Denah Bangunan
  • Daftar SDM
  • Daftar sarana, prasarana dan peralatan.

Persyaratan perpanjangan/perubahan izin apotek ( jika terjadi perubahan TTK penanggung jawab, perubahan nama Toko Obat, perubahan alamat / lokasi, perubahan nama pelaku usaha) :

  • Dokumen Izin Toko Obat yang berlaku
  • Data dokumen yang mengalami perubahan
  • Self Assesment penyelenggaraan Toko Obat (pengisian di website SIMONA)
  • Pelaporan Terakhir

Nb :

  1. Tidak Dipungut Biaya (Gratis )
  2. Waktu Pelaksanaan Paling lama 9 ( Sembilan ) hari kerja.

ALUR REKOMENDASI SERTIFIKASI STANDAR IZIN APOTIK

PERSYARATAN

  1. Diselenggarakan oleh Pelaku perseorangan atau nonperseorangan
  2. Pelaku usaha perseorangan adalah Apoteker
  3. Pelaku Usaha nonperseorangan berupa PT, Yayasan dan/atau Koperasi.

Persyaratan Pengurusan Baru :

Pemenuhan Persyaratan paling lambat 30 hari sejak mengajukan permohonan.

  • Data Penanggung Jawab : KTP, STRA, dan SIPA
  • Perjanjian Akta notaris antara pelaku usaha dengan apoteker ( untuk pelaku usaha nonperseorangan)
  • Bukti Pembayaran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
  • Peta Lokasi
  • Denah Bangunan
  • Daftar SDM
  • Daftar sarana, prasarana dan peralatan.

Persyaratan perpanjangan/perubahan izin apotek ( jika terjadi perubahan Apoteker penanggung jawab, perubahan nama Apotek, perubahan alamat / lokasi, perubahan nama pelaku usaha) :

  • Dokumen Izin Apotek yang berlaku
  • Data dokumen yang mengalami perubahan
  • Self Assesment penyelenggaraan Apotek (pengisian di website SIMONA)
  • Pelaporan Terakhir

Nb :

  1. Tidak Dipungut Biaya (Gratis )
  2. Waktu Pelaksanaan Paling lama 9 ( Sembilan ) hari kerja.

ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL KLINIK

PERSYARATAN

Persyaratan Umum

  • Surat keterangan pertimbangan persetujuan pendirian klinik dari Dinas Kesehatan
  • Profil Klinik
  • Self Assesment klinik

Persyaratan Perpanjangan

  • Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau Surat Izin Opersional klinik sebelumnya yang masih berlaku
  • Self Assesment Klinik

Persyaratan Perubahan

  • Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau Surat Izin Opersional klinik sebelumnya yang masih berlaku
  • Surat pernyataan penggantian badan hokum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan / atau alamat klinik yang ditanda tangani pemilik klinik
  • Dokumen perubahan NIB
  • Self Assesment klinik

Prosedur

  • Kinik menyerahkan berkas / meng input berkas ke aplikasi OSS
  • DPMPTSP menyurati Dinas Kesehatan terkait rekomendasi penerbitan izin operasional Klinik
  • Dinas Kesehatan membentuk tim penilaian kesesuaian
  • Mekanisme penilaian kesesuaian dilakukan dengan cara :

- Verifikasi administrasi

- Verifikasi lapangan.

  • Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian oleh tim, Kepala Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi persetujuan izin operasional kepada DPMPTSP

Nb :

  1. Tidak Dipungut Biaya (Gratis )
  2. Waktu Pelaksanaan Paling lama 20 ( dua puluh ) hari kerja.


ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS

PERSYARATAN

Persyaratan umum

  • Dokumen pembentukan unit pelaksana teknis daerah ( UPTD )
  • Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  • Dokumn keputusan Bupati yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan puskesmas

Persyaratan perpanjangan

  • Dokumen sertifikat standar puskesmas yang masih berlaku
  • Profil puskesmas

Persyaratan perubahan

  • Dokumen sertifikat standar puskesmas yang masih berlaku
  • Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  • Dokumen kajian kelayakan untuk puskesmas
  • Dokumn keputusan Bupati yang berisi nama dan alamat, kategori   berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan puskesmas

Prosedur

  • Puskesmas menyerahkan berkas / meng input berkas ke aplikasi OSS
  • DPMPTSP menyurati Dinas Kesehatan terkait rekomendasi penerbitan izin operasional Puskesmas
  • Dinas Kesehatan membentuk tim penilaian kesesuaian
  • Mekanisme penilaian kesesuaian dilakukan dengan cara :

- Verifikasi administrasi

- Verifikasi lapangan.

  • Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian oleh tim, Kepala Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi persetujuan izin operasional kepada DPMPTSP

Nb : 

  1. Tidak Dipungut Biaya (Gratis )
  2. Waktu Pelaksanaan Paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja.


ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT

PERSYARATAN

Persyaratan Umum

  • Profil RS
  • Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi untuk RS baru.
  • Surat Keterangan kesesuaian peruntukan lokasi, lahan serta pertimbangan kebutuhan RS.

Persyaratan Perpanjangan

  • Dokumen Izin berusaha RS yang masih berlaku
  • Dokumen bukti akreditasi
  • Self Assesment RS
  • Dokumen / bukti uji ungsi dan / atau uji coba untuk alat kesehatan terbaru.
  • Dokumen kalibrasi alkes

Persyaratan Perubahan

  • Dokumen izin berusaha yang masih berlaku
  • Dokumen surat pernyatan penggantian badan hokum, nama RS, kepemilikan modal, jenis RS, Klasifikasi RS, dan / atau alamat RS, yang ditanda tangani pemilik RS
  • Dokumen perubahan NIB
  • Self Assesmen RS

Prosedur

  • RS menyerahkan berkas / meng input berkas ke aplikasi OSS
  • DPMPTSP menyurati Dinkes terkait rekomendasi penerbitan izin operasional RS
  • Dinas Kesehatan membentuk tim penilaian kesesuaian
  • Dinas Kesehatan melakukan verifikasi administrasi
  • Tim penilaian kesesuaian melakukan verifikasi lapangan

- Untuk perubahan perizinan jenis, kepemilikan modal, klasifikasi, alamat RS dilakukan kunjungan lapangan

-Untuk perubahan badan hokum dan nama RS tidak memerlukan kunjungan lapangan.

  • Verifikasi dokumen dan kunjungan lapangan dilakukan paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja sejak RS menyampaikan dokumen secara lengkap dan benar
  • Rekomendasi persetujuan atau perbaikan pemenuhan standar kepada RS paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja sejak dilakukan kunjungan lapangan.

Nb :

  1. Tidak Dipungut Biaya ( Gratis )
  2. Waktu  Penyelesaian Paling lama 28 ( dua puluh delapan ) hari kerja.



ALUR REKOMENDASI PERIZINAN TENAGA KESEHATAN

PERSYARATAN :
  • Permohonan yang bersangkutan
  • Foto copy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
  • Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya 
  • Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan   pemerintah atau pada instansi/ fasilitas pelayan kesehatan  lain secara purna waktu 
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik 
  • Foto copy KTP 
  • Pas foto 4 x 6 warna (terbaru) 
  • Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk
ALUR PELAYANAN :
  • Pemohon menyerahkan persyaratan        Administrasi ke DPMPTSP atau melalui aplikasi Sicantik 
  • Bahan di verifikasi oleh DPMPTSP 
  • Permohonan Rekomendasi dari DPMPTSP ke Dinas Kesehatan 
  • Verifikasi persyaratan izin dan Rekomendasi dari DPMPTSP 
  • Penerbitan Rekomendasi Dinas Kesehatan 
  • Pengiriman/Upload Rekomendasi Dinas Kesehatan ke Sicantik/DPMPTSP 
  • Penerbitan Izin oleh DPMPTSP

Alur di Atas Meliputi Pengurusan Surat Izin Tenaga Kesehatan :

  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter Spesialis
  • Rekomendasi Surat Praktik Dokter Umum 
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter gigi 
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Perawat
  • Rekomendasi Surat Izin Kerja Perawat 
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Bidan
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker
  • Rekomendasi Surat Izin Kerja Apoteker 
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
  • Rekomendasi Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Fisioterapi
  • Rekomendasi Surat Izin Kerja Fisioterapi
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik ( ATLM )
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Gizi 
  • Rekomendasi Surat Izin Kerja Tenaga Gizi 
  • Rekomendasi Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian 
  • Rekomendasi Surat Izin Kerja Refraksi Optision 
  • Rekomendasi Surat Izin Kerja Radiografer 
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Elektromedis 
  • Rekomendasi Surat Izin Kerja Rekam Medis 
  • Rekomendasi Izin Praktik Penata Anestesi 
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Terapis Wicara 
  • Rekomendasi Surat Izin kerja Terapis Wicara 
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Okupasi Terapis 
  • Rekomendasi Surat Izin Kerja Okupasi Terapis 
  • Rekomendasi Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis

Nb :

  1. Layanan Ini Tidak Dipungut Biaya ( Gratis )
  2. Waktu Penyelesaian 5 -7 Hari


SERTIFIKAT STANDAR LAIK SEHAT (SLS) tempat OLAH RAGA, PEMANDIAN ALAM dan FASILITAS GELANGAN/ARENA (RENANG, BULU TANGKIS)

SERTIFIKAT STANDAR LAIK SEHAT (SLS) tempat OLAH RAGA, PEMANDIAN ALAM dan FASILITAS GELANGAN/ARENA (RENANG, BULU TANGKIS)

Pelayanan Pengobatan atau Perawatan dan Kesehatan Jiwa

Pelayanan kesehatan (health care service) merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945 untuk melakukan upaya peningkatkan derajat kesehatan baik perseorangan, maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan