ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL KLINIK
ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL KLINIK
PERSYARATAN
Persyaratan Umum
- Surat keterangan pertimbangan persetujuan pendirian klinik dari Dinas Kesehatan
- Profil Klinik
- Self Assesment klinik
Persyaratan Perpanjangan
- Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau Surat Izin Opersional klinik sebelumnya yang masih berlaku
- Self Assesment Klinik
Persyaratan Perubahan
- Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau Surat Izin Opersional klinik sebelumnya yang masih berlaku
- Surat pernyataan penggantian badan hokum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan / atau alamat klinik yang ditanda tangani pemilik klinik
- Dokumen perubahan NIB
- Self Assesment klinik
Prosedur
- Kinik menyerahkan berkas / meng input berkas ke aplikasi OSS
- DPMPTSP menyurati Dinas Kesehatan terkait rekomendasi penerbitan izin operasional Klinik
- Dinas Kesehatan membentuk tim penilaian kesesuaian
- Mekanisme penilaian kesesuaian dilakukan dengan cara :
- Verifikasi administrasi
- Verifikasi lapangan.
- Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian oleh tim, Kepala Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi persetujuan izin operasional kepada DPMPTSP
Nb :
- Tidak Dipungut Biaya (Gratis )
- Waktu Pelaksanaan Paling lama 20 ( dua puluh ) hari kerja.