ALUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN DAN IZIN OPERASIONAL KLINIK

PERSYARATAN

Persyaratan Umum

  • Surat keterangan pertimbangan persetujuan pendirian klinik dari Dinas Kesehatan
  • Profil Klinik
  • Self Assesment klinik

Persyaratan Perpanjangan

  • Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau Surat Izin Opersional klinik sebelumnya yang masih berlaku
  • Self Assesment Klinik

Persyaratan Perubahan

  • Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau Surat Izin Opersional klinik sebelumnya yang masih berlaku
  • Surat pernyataan penggantian badan hokum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan / atau alamat klinik yang ditanda tangani pemilik klinik
  • Dokumen perubahan NIB
  • Self Assesment klinik

Prosedur

  • Kinik menyerahkan berkas / meng input berkas ke aplikasi OSS
  • DPMPTSP menyurati Dinas Kesehatan terkait rekomendasi penerbitan izin operasional Klinik
  • Dinas Kesehatan membentuk tim penilaian kesesuaian
  • Mekanisme penilaian kesesuaian dilakukan dengan cara :

- Verifikasi administrasi

- Verifikasi lapangan.

  • Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian oleh tim, Kepala Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi persetujuan izin operasional kepada DPMPTSP

Nb :

  1. Tidak Dipungut Biaya (Gratis )
  2. Waktu Pelaksanaan Paling lama 20 ( dua puluh ) hari kerja.